Seakan mengaku kalah dari Apple soal perang paten, Samsung memang telah memastikan bakal membayar denda ke Apple senilai USD 548 juta atau senilai Rp 7,6 triliun. Namun bukan berarti perang keduanya berakhir, justru berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Ketika Samsung telah dipastikan harus membayar denda raksasa ke Apple, produsen Korea Selatan ini memang akan memenuhi tanggungjawabnya itu. Tapi tidak lantas mengakui kesalahan, karena Samsung disebut tetap mencari jalan untuk mencari celah hukum lainnya.
Pilihannya ada dua, membayar denda yang besar itu atau melanjutkan babak baru dengan Apple ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Mahkamah Agung AS kabarnya Samsung akan mencoba untuk kembali mengajukan petisi soal pengujian ulang pelanggaran paten Apple yang dituduhkan padanya. Sebagai informasi, pada Agustus lalu Samsung telah mengajukan petisi tersebut namun ditolak oleh pihak pengadilan, yang berujung kewajiban bayar sebesar USD 548 juta ke Apple.
Pengajuan banding ke Mahkamah Agung juga merupakan peluang Samsung untuk memanfaatkan salah satu klausul hasil pengadilan yang mengatakan, Samsung berhak meminta kembali uang denda yang dibayarkannya ke Apple bila ada perubahan keputusan.
Namun menariknya, itu bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai Samsung. Seperti detikINET kutip dari Fortune, Senin (7/12/2015), Samsung katanya juga ingin mempermasalahkan salah satu paten kepunyaan Apple yang bernama β915 soal fitur pinch-to-zoom di layar sentuh.
Apple mengaku paten β915 secara valid adalah miliknya, tapi di sisi lain U.S. Patent and Trademark Office (USPTO) disebut tak bisa membuktikan klaim Apple tersebut. Kerancuan ini makin menjadi kala dewan Paten Trial and Board USPTO telah memutuskan secara final bahwa paten β915 invalid bagi Apple.
βSamsung mencatat bahwa dewan Paten Trial and Board USPTO telah mengeluarkan keputusan akhir dari ketidakabsahan pada paten '915," tulis Samsung dalam pernyataannya.
(yud/ash)