Dari 32 pekerja asing Huawei yang diperiksa oleh Ditjen Imigrasi saat penggerebekan ke kantornya, hanya 20 orang yang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara 12 orang sisanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor dan sejenisnya.
Penggerebekan yang dimaksud dilakukan pada hari Jumat (27/11/2015) ke kantor Huawei Services yang berlokasi di Prudential Centre Lantai 6-8, Jakarta Selatan. Dan ke-12 orang yang tak bisa menunjukkan paspor tersebut hari Senin (30/11/2015) ini dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Ke-12 orang tersebut terdiri dari 9 orang warga negara China, 1 orang warga negara Hong Kong, 1 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Filipina. Menurut Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, ke-12 orang ini melanggar pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ambil jalan persuasi. Mereka tidak kita bawa ke kantor, tapi hari ini diminta hadir di tempat ini," jelas Yurod dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Para pekerja asing tersebut saat penggerebekan diminta membuat pernyataan tertulis dan bermaterai bahwa mereka akan datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen keimigrasian yang diperlukan.
"Mereka dipanggil ke kantor untuk didalami masalahnya, yaitu mengetahui apa alasan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian tersebut. Apakah gak bawa atau memang gak punya?" ujar perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen yang diperbantukan ke Ditjen Imigrasi ini.
"Kita memang butuh investasi dan tenaga kerja profesional (dari luar negeri), tapi yang tidak merugikan negara kita," tambahnya.
(asj/ash)