Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Jamin TKDN Tak Hambat Impor 4G

Menkominfo Jamin TKDN Tak Hambat Impor 4G


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Menkominfo Rudiantara (rou/detikINET)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone dan base station 4G tak akan membuat proses perizinan sertifikasi perangkat itu jadi molor.

Bahkan menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, dengan adanya koordinasi lintas departemen di tiga kementerian, proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat.

"Lagian kita juga kan sudah reformasi perizinan, ngapain lama-lama. Kalau semua dokumen sudah lengkap, seharusya dalam waktu 14 hari kerja sudah selesai," kata Rudiantara saat ditemui detikINET di kediamannya pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo sendiri telah menetapkan persentase komponen lokal pada perangkat subscriber station atau perangkat yang digunakan langsung oleh konsumen sebesar 30%, dan base station atau perangkat yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi sebesar 40%.

Jika sebuah perangkat 4G LTE tidak memenuhi persentase tersebut, maka vendor terkait tidak dapat mengimpor produknya di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2017.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya akan impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas.

Beberapa hal yang akan dimasukkan dalam persentase TKDN ponsel 4G, antara lain perancangan, peranti keras, peranti lunak, perakitan, tenaga kerja, sampai alat kerja. Dari seluruh komponen itu, Rudiantara berharap perancangan ponsel atau design house dapat dikedepankan agar memberikan nilai tambah untuk negara.

Meski demikian, Menkominfo tidak menargetkan Indonesia menjadi pusat industri peranti keras atau perakitan ponsel, mengingat industri juga harus realistis terhadap model rantai pasokan global, di mana suplai komponen bisa datang dari mana saja dan perakitannya bisa dilakukan di mana saja.

Detail dari komponen yang bakal dihitung dan metode penghitungannya akan dibahas bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. β€œNanti bakal ada semacam SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri,” ucap Chief RA.

Ia juga mengatakan bahwa layanan purna jual tidak dimasukkan dalam hitungan TKDN untuk ponsel pintar berteknologi 4G di Indonesia. Menurutnya, aturan TKDN hanya menghitung proses perancangan sampai produksi suatu ponsel 4G.

"Kalau layanan purna jual itu ada di setelah penjualan. Jadi, tidak masuk masuk TKDN,” tegasnya, mengomentari permintaan untuk menyertakan TKDN dari purna jual yang sempat dilontarkan Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).

(rou/rou)





Hide Ads