Menkominfo Rudiantara dalam waktu dekat akan menemui Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk membahas soal aturan ridesharing berbasis aplikasi mobile. Pertemuan ini akan dilakukan setelah Rudiantara pulang dari Jepang.
Seperti diketahui, Indonesia belum memiliki aturan ridesharing seperti di Filipina. Namun demikian, sejumlah layanan transportasi berbasis apps ini sudah lebih dulu hadir. Misalnya saja Uber, Go-Jek, dan masih banyak lagi.
"Saya harus bicara dulu sama Pak Jonan soal ridesharing ini. Dari sisi ICT, saya sebenarnya nggak ada masalah. Kebenturnya mereka itu di peraturan transportasi, di Indonesia perusahaan transportasi harus ada armada," kata Rudiantara saat ditemui sebelum bertolak ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada mereka diam-diam, kan kita nggak tahu juga. Okelah mereka dilarang beroperasi, tapi memangnya kita tahu mereka nggak jalan sendiri. Jadi kalau saya sih ya sudahlah mending resmiin saja. Tapi perlindungan pelanggan harus ada," kata menteri yang akrab disapa Chief RA.
"Uber itu kan platform, market place, mempertemukan yang punya mobil dan butuh mobil. Dari sisi Kominfo nggak masalah. Tinggal mau dibuka atau ditutup saja. Ini kan sama kayak di PP 82/2012 tentang data center. Misalnya saja perbankan. selama itu nasabah Indonesia, data center ya harus di Indonesia. Karena ini proteksi terhadap masyarakat Indonesia," tambahnya.
"Jadi, kalau saya sih posisinya saya bantu, yang penting masyarakat diuntungkan, asal bukan dirugikan. Ini kan perkembangan teknologi, selama itu tidak merusak sistem ya tinggal bikin aturan baru. Tapi itu kembali lagi, tergantung dari sektor masing-masing. Nanti soal aturan baru, mesti bicarakan dulu sama Pak Jonan," pungkas Rudiantara.
(rou/fyk)