Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal TKDN Ponsel 4G, Ini Wewenang Tiga Kementerian

Soal TKDN Ponsel 4G, Ini Wewenang Tiga Kementerian


Adi Fida Rahman - detikInet

(kiri): Menkominfo Rudiantara (adi/detikINET)
Jakarta - Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Menteri (Permen) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), maka tiga kementrian -- Komunikasi dan Informatika, Perdagangan serta Perindustrian -- akan mulai bergerak melakukan wewenangnya sesuai bidang masing-masing.

Diawali dari Kementerian Kominfo yang membuat kebijakan terkait TKDN. "Kominfo akan membuat policy. Policy ini tidak hanya dari sisi subscriber (pelanggan), akan juga dibuat dari sisi jaringan. Dua-duanya harus berjalan seimbang," ujar Menkominfo Rudiantara saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

"Oleh karena itu kita dorong TKDN efektif 1 Januari 2017, tapi juga kita jaringannya juga didorong. Jaringan kan minggu depan kita mau launching yang 1.800 MHz di Indonesia Timur," lanjut pria yang akrab disapa Chief RA itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wewenang Kementerian Perdagangan kemudian akan mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo.

Sementara Kementrian Perindustrian akan mengontrol perdagangan, distribusi dan industrinya. "Kemenperin juga akan menghitung dan mengukur sejauh mana komposisi TKDN," papar Rudiantara.

Terkait komposisi TKDN, menkominfo menambahkan jika saat ini sudah disepakati oleh tiga kementerian. Komposisinya meliputi hardware (preinstalled dan full manufacture), software dan hak merek.

"Nantinya komposisi akan dituangkan dalam pengaturan detail bersifat teknis. Selain itu, kami akan mengeluarkan surat edaran bersama yang mengatur agar tidak ada lagi interpretasi berbeda," menkominfo menandaskan.

(ash/ash)




Hide Ads
LIVE