Melihat fakta itu menurut Dewan Pers diperlukan sebuah regulasi yang melindungi hak seseorang dalam berekspresi di media sosial. Hak itu harus dimasukkan dalam revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dewan Pers menyarankan pengguna media sosial tidak dijerat UU ITE.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan bahwa gagasan awal UU ITE itu untuk melindung pelaku bisnis di internet. "Gagasan awal UU ITE untuk menertibkan transaksi elektronik dan mencegah praktik kriminal, melindungi pelaku bisnis internet supaya terhindar dari kejahatan. Pada platform itu sepakat ada hak pengguna internet dilindungi," ujar anggota Dewan Pers Nezar Patria usai diskusi 'Dialog Demokrasi dalam 140 karakter' di Hotel San Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2014 menurut data yang dikumpulkan lembaga Elsam ada 13 pengguna media sosial yang dipidana. "Karena menyinggung menyatakan pendapat atau kebebasan berekspresi sehingga bisa dikriminalkan pada tahun 2014 kita mendapat 13 kasus berdasarkan data yang dikumpulkan Elsam mulai dari FB, Twitter, hingga Blackberry Messenger," kata Nezar.
Nezar pun meminta pasal 27 UU ITE ditinjau ulang karena ada sejumlah masalah yang cukup kompleks. "Pertama, pencemaran nama baik dan fitnah itu ada diatur KUHP, mestinya dia jangan ditempelkan ke dalam media sosial. Kita berharap proses revisi yang sekarang masuk prolegnas, DPR meninjau kembali pasal tersebut dan menyesuaikan demokrasi di Indonesia," kata dia.
Bunyi Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
(jsn/ash)