Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Jual Beli Narkoba Melalui Online, Polisi: Ini Modus Baru

Jual Beli Narkoba Melalui Online, Polisi: Ini Modus Baru


Taufan Noor Ismailian - detikInet

Jakarta - Tidak hanya prostitusi yang memanfaatkan dunia maya, namun kini jual beli narkoba juga mulai dilakukan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengaku jual beli narkoba melalui online merupakan modus baru.

"Ini modus baru (jual beli narkoba melalui online), ini tidak tercium penegak hukum, waktu pengiriman tahunya barang elektronik dan kopi," ujar Hengki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2015).

Hengki menjelaskan modus baru ini dikembangkan oleh ML (35) sebagai pengedar dan RN (36) sebagai kurir yang ditangkap di Jambi. Kemudian, polisi juga menangkap dua pemakai narkoba jenis sabu yang dibeli dari tersangka ML di Koja, Jakarta Utara yakni tersangka AA (27) dan SH (37).

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka AA dan SH pada Rabu (20/5/2015). Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 set bong (alat hisap sabu). Tersangka SH mengaku membeli sabu dan bong melalui toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com yang berkedok menjual bong saringan rokok. Dalam pembelian sabu, tersangka SH berkomunikasi melalui BB dengan tersangka ML.

Setelah tersangka SH menjadi konsumen yang dipercaya, tersangka ML menawarkan menjual paket sabu pada Jumat (15/5). Selanjutnya, pada Senin (18/5), pesanan paket sabu diterima tersangka SH melalui kiriman JNE. Saat paket dibuka berisi 1 bungkus kopi dan di dalamnya terdapat 1 bungkus sabu.

Setelah mendapat informasi dari tersangka SH, polisi mengetahui keberadaan tersangka ML sebagai pengedar sabu berada di Jambi Timur. Lantas pada Senin (25/5), Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polresta Jambi meringkus tersangka RN yang hendak mengirim paket sabu melalui JNE kepada tersangka SH.

Setelah mendapat informasi dari tersangka RN, selang beberap jam kemudian polisi meringkus tersangka ML di rumahnya jalan Sri Rezeki, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.

Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(jsn/ash)







Hide Ads