Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo Bela Legitimasi 'Mesin Sensor' Trust+

Kominfo Bela Legitimasi 'Mesin Sensor' Trust+


- detikInet

Jakarta -

Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U. bersama dengan sejumlah LSM yang concern dengan internet Indonesia mempertanyakan legitimasi Trust+ Positif yang menjadi 'mesin sensor' Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun dikatakan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Trust+ Positif hanyalah database yang berisi daftar situs negatif. Semuanya yang masuk daftar hitam Turst+ Positif dikatakan berdasarkan aduan dari masyarakat.

"Trust+ Positif itu database, semuanya hasil laporan atau aduan dari masyarkat. Nah, yang mengevaluasi itu tim Direktorat Keamanan Informasi Kominfo," jelas Bambang saat berbincang dengan detikINET, Senin (11/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Keamanan Informasi sendiri berada di bawah Ditjen yang dipimpin oleh Bambang. Jumlah tim tersebut sekitar 40 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"PPNS ini yang mengevaluasi. Mereka adalah orang yang sebelumnya sudah terlatih dan diajarkan hasil kerjasama juga dengan pihak kepolisian," tambahnya.

Dari PPNS memproses setiap aduan dari masyarakat, kemudian memasukannya ke database di Trust+ Positif. Data di Trust+ Positif inilah yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP).

Jika ada ISP yang menolak mematuhi aturan untuk menutup situs yang ada di database Trust+Postif, tentu saja ada sejumlah sanksi yang menunggu.

"Sesuai Undang-Undang Telekomunikasi ada. Mulai dari peringatan sampai pencabutan izin," katanya.

Bambang memang tidak menampik adanya situs-situs yang salah blokir. Namun dia terkesan mengelak untuk disalahkan, dan membuang 'bola panas' ini ke ISP.

"Ini mungkin hanya masalah komunikasi. Mungkin di database Trust+Positif sudah di-update, tapi pihak ISP belum," tandasnya.

(tyo/ash)




Hide Ads