Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kekuasaan Mutlak Kominfo Atas Internet Indonesia

Kekuasaan Mutlak Kominfo Atas Internet Indonesia


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Menurut ICT Watch, jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah -- dalam hal ini Kementerian Kominfo -- memegang kekuasaan mutlak atas informasi di internet yang boleh atau tidak boleh diakses oleh masyarakat Indonesia.

Donny B.U., Direktur Eksekutif ICT Watch menjelaskan, mengacu pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 (1) dan pasal 9 (1), jelas sekali bermakna bahwa seluruh akses internet di Indonesia harus lolos dari pemblokiran sesuai daftar alamat situs (database) bermuatan negatif yang dikelola oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (baca: pemerintah).

"Hal ini sama saja dengan bentuk pengontrolan informasi yang ketat oleh negara dan pada prakteknya rentan mencederai hak berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28F," tegasnya kepada detikINET, Rabu (5/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif:

Pasal 7: Lembaga penegak hukum dan atau lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Dirjen Aplikasi Informatika.

Pasal 8: Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 9: Dirjen Aplikasi Informatika menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST + Positif.

ICT Watch juga menyoroti soal RPM ini yang sama sekali tidak dijelaskan tentang bagaimana mandat atas pengelolaan database bernama TRUST Positif bisa kemudian dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) (baca: pemerintah) saja, sebagaimana mengacu pada pasal 6.

"Tidak jelas pula asal muasal dari keberadaan Trust Positif ini. Bahkan, dari sejumlah sumber ICT Watch, disampaikan bahwa pengelolaan database tersebut nantinya akan dialihdayakan (outsource) ke pihak lain," lanjut Donny.

Mekanisme dalam memberikan, pemberi ataupun penerima mandat untuk mengelola database ini dinilai tidak transparan dan akuntabel. Padahal database ini akan menjadi hal yang akan diwajibkan untuk dipasang oleh seluruh Internet Service Provider (ISP) se-Indonesia.

Pengelola dan tata kelola database yang tidak transparan dan akuntabel ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki akses langsung ataupun tidak langsung ke database tersebut untuk meredam informasi dan kebebasan berekspresi di Internet.

"Meskipun di dalam RPM tersebut sudah dicantumkan mekanisme normalisasi jika ada kesalahan pencantuman alamat situs di dalam database Trust Positif, namun hal tersebut sangatlah tidak memadai," kata Donny.

Ia memaparkan, pada pasal 16 (3) dan (4) memang dikatakan bahwa Dirjen dapat menerima dan memproses laporan dari masyarakat atas normalisasi database dalam 1 x 24 jam, namun hal tersebut tidak berarti masyarakat akan bisa langsung mengakses situs yang dinormalisasi (dicabut dari database blokir) tersebut.

Sebab pada pasal 9 (2), tertulis bahwa penyelenggara jasa akses Internet, atau ISP, hanya akan melakukan pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu.

Skenarionya, jika ada sebuah situs yang sempat secara 'tidak sengaja' masuk dalam database Trust Positif dan lantas diblokir oleh ISP, maka untuk pemulihannya bisa jadi akan memakan waktu 1 minggu, atau secepatnya mengikuti periode pembaharuan berikutnya.

"Memang ada mekanisme pembaharuan 1 x 24 jam, khusus untuk hal yang bersifat mendesak, tanpa ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan 'mendesak' tersebut," imbuh Donny yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

"Rentang waktu yang dibutuhkan antara pelaporan disampaikan ke Dirjen, diproses dan hingga dipulihkan oleh ISP, sedikit banyak akan merugikan masyarakat yang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana tertulis pada UUD 1945 pasal 28F," pungkasnya.

(ash/fyk)




Hide Ads