Uji materi itu ditujukan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
"Kami menilai dua UU ini inkonstitusional karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi," demikian gugatan yang didaftarkan oleh pemohon uji materi atas nama Semmy Pangerapan selaku Ketua APJII dan Suwandi Ahmad atas nama FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak adil, karena dihitung 1% dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan--pendapatan dikurangi pengeluaran.
Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telekomunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.
"Masalah hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika," demikian lanjut APJII dan FPI dalam siaran pers yang diterima detikINET, Sabtu (18/1/2014).
APJII dan FPI juga menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNPB selain yang disebut dalam UU tersebut, dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan UU. Menurut mereka, PNPB adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP.
Pungutan-pungutan ini bukan hanya mengurangi keuntungan pebisnis internet, tapi juga membuat industri sulit berkembang dan berekspansi. Tercatat, ada 12 perusahaan penyelenggara jasa internet yang ditutup oleh Kemenkominfo karena tidak mampu membayar BHP.
Karena itu, APJII dan FPI berharap Kementerian Kominfo mempertimbangkan penundaan pungutan BHP Telekomunikasi selama proses hukum di MK ini berlangsung. "Kami juga meminta DPR RI menunda pembahasan RUU PNBP yang masuk dalam daftar Prolegnas 2014 selama proses hukum berlangsung."
Lebih lanjut dikatakan, berbagai pungutan pada industri internet ini akan berdampak pada kenaikan harga yang harus ditanggung konsumen. Selain itu, hal ini akan menimbulkan kesenjangan digital, yaitu kesenjangan terhadap akses internet antara warga yang mampu dan kurang mampu.
"Pertumbuhan pengguna internet Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 20% dari masyarakat Indonesia. Artinya, 80% masyarakat Indonesia tak punya akses internet," masih dalam email yang dipaparkan oleh duet APJII dan FPI tersebut.
Kesenjangan digital ini diklaim akan mengakibatkan kesenjangan informasi, yang berarti kesenjangan mendapat pengetahuan, kesenjangan mendapatkan kesempatan usaha, misalnya bisnis online, maupun kesenjangan untuk menyuarakan pendapat dan masalah yang dihadapi.
(rou/rou)