Apple dilaporkan telah menyelesaikan gugatan class action dari pemilik iPhone dan iPod terkait ditolaknya garansi mereka. Kabarnya, perusahaan asal Cupertino setuju untuk membayar USD 53 juta.
Sengketa ini bermula saat pemilik iPhone dan iPod Touch mengklaim perusahaan tidak menghormati garansi 1 tahun yang ditawarkan di Apple Protection Plan.
Dalam gugatan itu, penggugat menuduh Apple salah menolak untuk memperbaiki atau mengganti iPhone rusak dan unit iPod touch yang dianggap rusak karena kontak dengan air. Demikian yang dikutip detikINET dari Apple Insider, Jumat (12/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wired, yang memperoleh salinan bocor dari perjanjian tersebut, persetujuan gugatan ini ditandatangani oleh Noreen Krall dan akan diajukan dengan pengadilan federal California.
(/)