Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Digitalisasi Bansos Diuji, Hak Masyarakat Mesti Diberi Secara Tepat

Digitalisasi Bansos Diuji, Hak Masyarakat Mesti Diberi Secara Tepat


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Pemerintah mulai menguji pemanfaatan teknologi untuk memastikan penyaluran perlindungan sosial (Perlinsos) lebih tepat sasaran. Foto: Komdigi
Jakarta -

Pemerintah mulai menguji pemanfaatan teknologi untuk memastikan penyaluran perlindungan sosial (Perlinsos) lebih tepat sasaran. Melalui integrasi data antarinstansi, warga yang berhak menerima bantuan diharapkan tidak lagi terlewat akibat persoalan data maupun proses verifikasi yang panjang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Dalam sistem tersebut, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi yang memungkinkan berbagai sistem elektronik pemerintah saling terhubung dan bertukar data secara aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," kata Meutya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

Selama ini, salah satu tantangan dalam pelaksanaan perlindungan sosial adalah data yang tersebar di berbagai instansi. Selain belum sepenuhnya terhubung, data juga dapat mengalami perubahan sehingga membutuhkan pembaruan dan verifikasi.

Kondisi tersebut berpotensi membuat proses penyaluran bantuan menjadi panjang dan dalam kasus tertentu menyebabkan warga yang seharusnya menerima perlindungan sosial justru tidak terdata.

Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk menjawab persoalan tersebut dengan menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Namun, pemerintah tidak menerapkan pendekatan digital secara penuh tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pemerintah menyediakan agen Perlinsos untuk membantu proses pendaftaran.

"Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan," ujar Meutya.

Di balik Portal Perlindungan Sosial, SPLP berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sistem dan sumber data pemerintah.

Melalui konektivitas tersebut, data dapat digunakan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing instansi. Pemanfaatannya tetap harus memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.

Dengan data yang lebih terhubung, pemerintah berharap proses verifikasi kelayakan penerima perlindungan sosial dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.

Masyarakat juga tetap memiliki ruang untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah apabila hasil penilaian kelayakan dinilai belum sesuai. Artinya, digitalisasi tidak hanya mengubah proses administrasi dari manual menjadi elektronik, tetapi juga diarahkan untuk membuat mekanisme pelayanan dan koreksi data menjadi lebih mudah diakses.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Komdigi

Saat meninjau uji coba di Sleman, Meutya berdialog dengan warga mengenai pengalaman menggunakan layanan Perlinsos. Ia juga menyaksikan langsung proses pendaftaran warga yang sebelumnya belum terdaftar dengan bantuan agen Perlinsos.

Disampaikan Meutya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital pemerintah tidak cukup diukur dari keberadaan aplikasi atau sistem baru. Menurutnya, teknologi harus benar-benar diterjemahkan menjadi layanan yang mudah digunakan masyarakat.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial (bansos) menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan," ungkapya.

Uji coba digitalisasi Perlinsos di Sleman disebutkan alami perkembangan yang cukup besar. Hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa digitalisasi layanan sosial membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat hingga tingkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan data yang digunakan tetap akurat.

Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemanfaatan SPLP dalam Perlinsos juga menjadi bagian dari pembangunan ekosistem pemerintah digital yang lebih terintegrasi.

SPLP didukung oleh infrastruktur digital pemerintah, termasuk konektivitas, Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ekosistem tersebut diharapkan membuat berbagai layanan pemerintah tidak lagi berjalan dalam sistem yang terpisah-pisah.

"Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil," pungkas Menkomdigi.



(agt/fay)






Hide Ads