Gugatan itu diajukan ThinkOptic, perusahaan yang membuat perangkat kendali jarak jauh (remote control) bernama Wavit. Seperti dikutip detikINET dari IndustryGamers, Senin (12/9/2011), gugatan diajukan atas tuduhan pelanggaran paten.
Selain Nintendo Wii, ThinkOptic juga menggugat Nintendo Wii U sebagai langkah pencegahan. Kemudian, beberapa pihak lain juga dimasukkan dalam gugatan ini selain Nintendo, termasuk Nyko Technologies, GameStop, RadioShack dan JC Penney.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penolakan itu) merupakan bukti bahwa Nintendo tahu atau seharusnya sudah tahu akan risiko pelanggaran paten di produk mereka pada paling tidak salah satu klaim di paten '116 (mengacu pada nomor paten-red)," sebut gugatan itu.
Paten yang diklaim dilanggar adalah paten dengan nomor 7,796,116 berjudul "Electronic equipment for handheld vision based absolute pointing system." Gugatan juga menyinggung dua paten ini: 7,852,317, βHandheld Device for Handheld Vision Based Absolute Pointing Systemβ dan 7,864,159, βHandheld Vision Based Absolute Pointing Systemβ.
(wsh/wsh)