"Produk kami (Gamespot-red.) dijiplak oleh mereka (gs-live, red.)," terang kuasa hukum gamespot.com, Sunggul Sirait usai sidang di PN Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (14/7/2011).
Menurut Sunggul, kliennya, selain memberikan layanan game juga menyediakan berita, review, perilaku gamer dan prediksi game yang akan meledak di pasaran. "Awal berdiri 2006. Karena banyak kesamaan, kami meminta pihak tergugat menghapus dotcom-nya (domain-red.) karena materinya sama dengan kami," terang Sunggul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, waybackmechine ini tidak bisa mendeteksi kesamaan konten. Dia hanya bisa mendeteksi kesamaan nama dotcom semata.
Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum gs-live.com, Turman keberatan karena saksi ahli hanya bergelar S.Kom, belum sampai strata 3 (doktor). Ketika gs-live.com akan dimintai keterangan lebih lanjut, Turman buru-buru meninggalkan pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tambahan bukti dan kesimpulan.
"www.waybackmechine tidak menyeleksi konten, jadi mungkin saja terjadi kesamaan," terang Anton, di depan Ketua Majelis Hakim Eka Budi Priyatna dan hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati.
(asp/ash)