Gugatan yang dilaporkan pertama kalinya oleh Bloomberg ini menuding Apple telah melanggar privasi dengan menyimpan data log lokasi pengguna, tanpa menyediakan opsi untuk mematikan fitur tersebut.
Adalah Vikram Ajjampur dan William Devito yang mengajukan perkara gugatan ini. Keduanya sama-sama menggunakan produk Apple. Dalam tuntutannya, Ajjampur dan Devito mengutip hasil penelitian ahli keamanan Alasdair Allen dan Pete Warden yang mengungkapkan Apple merekam gerak-gerik pengguna dan menyimpan detail informasi lokasi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Cnet dan dikutip detikINET, Selasa (26/4/2011), perkara itu secara spesifik menuding Apple atas sikapnya yang tidak mengungkapkan bahwa iOS merekam data lokasi secara komprehensif dalam Terms of Service layanan iTunes. Apple juga tidak menawarkan opsi bagi pengguna yang tidak menginginkan hal ini.
"Jika Apple ingin melacak keberadaan setiap pengguna produknya, diperlukan persetujuan yang spesifik, agar konsumen yang tidak menyukai hal ini tidak terkejut dan cemas mengetahui praktik yang dilakukan Apple akhir-akhir ini," demikian lanjutan gugatan tersebut.
Gugatan yang berupaya mendapatkan status class action ini, meminta Apple sepenuhnya menonaktifkan fitur ini di sistem operasi terbaru yang akan dirilis.
(rns/ash)