Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Sony Disomasi Sony
Sony Corp 'Cut' Kuasa Hukum di Indonesia
Sony Disomasi Sony

Sony Corp 'Cut' Kuasa Hukum di Indonesia


- detikInet

Jakarta - Kuasa hukum Sony Corp di Indonesia, Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), sudah tidak dilibatkan lagi dalam pengambilan keputusan dalam kasus somasi nama domain sony-ak.com milik blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan.

"HHP sudah di-cut oleh Sony Corp," ungkap Rini F Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia, kepada detikINET, Rabu (17/3/2010).

"Masalah nantinya tidak dipakai lagi untuk ke depan, kami tidak tahu. Tapi untuk kasus ini, Sony Corp sudah tidak pakai HHP lagi, sudah di-withdraw," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum yang tadinya ditunjuk langsung oleh Sony Corp Jepang tersebut, kata Rini, juga tidak ikut serta dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Shangrila kemarin, antara perwakilan Trademark Sony Corp Jepang, Sony Indonesia, dan Sony AK sendiri.

Polemik antara Sony Corp dengan Sony AK -- blogger Indonesia yang disomasi lantaran embel-embel nama 'Sony' di situsnya -- mulai menggelinding bak bola salju yang kian membesar sejak kuasa hukum Sony Corp melayangkan somasi melalui surat Sans Prejudice.

Sejak kasus ini mencuat, kuasa hukum yang berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia tersebut diam seribu bahasa setiap kali dimintai konfirmasi. Sehingga sulit untuk membandingkan dengan pernyataan yang dilontarkan pihak Sony Corp perihal sanggahan perintah somasi.

Rini sendiri mengakui sulitnya menghubungi HHP. Hal itu yang kemudian yang dijadikan alasan pihak Sony di Jepang kesulitan untuk menjernihkan masalah ini. Sebab, asal muasal permasalahan ini adalah surat somasi yang dilayangkan HHP kepada Sony AK.

"Itu sebabnya ada miskomunikasi di sini. Trade mark tidak pernah memberikan perintah untuk langsung mensomasi Sony AK, hanya meminta notifikasi dan finding fact (mencari fakta) dari HHP, apakah perlu diteruskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak," kata Rini sebelumnya.

Tak pelak jika kemudian muncul banyak pertanyaan, apakah memang benar Sony Corp yang memberikan perintah somasi dan kemudian menjadikan HHP sebagai kambing hitam, atau memang benar-benar somasi kepada Sony AK ini murni kreativitas HHP. Entahlah.

Namun yang pasti, jasa kuasa hukum ternama ini distop oleh Sony Corp sampai di sini. Setidaknya untuk kasus ini. Meski demikian, HHP kata Rini, masih punya kewajiban untuk menyelesaikan 'hutang' untuk mengklarifikasi kasus ini di hadapan Sony Corp.

"Kami mohon maaf ketika ditunjuk lawyer dan akhirnya jadi seperti ini. HHP tetap harus klarifikasi ke Sony Corp karena somasi ini mereka yang buat dan mereka juga yang harus menyelesaikannya. Itu sebabnya kami dan Sony AK masih menunggu proses finalisasi dari Jepang," jelas Rini.

Menurut dia, kasus somasi ini memang tidak bisa langsung selesai karena segala urusan yang menyangkut masalah hak merek dagang atau trade mark Sony di seluruh dunia -- termasuk Indonesia -- harus diselesaikan langsung oleh Sony Corp di Jepang. (rou/ash)





Hide Ads