Apalagi sikap kuasa hukum Sony Corp. di Indonesia dari kantor advokat Hadiputranto, Hadinoto & Partners masih diam seribu bahasa. Padahal jika dirunut, mereka memiliki peran penting dari bergulirnya isu yang sudah mengemuka ke publik tersebut.
Rini F Hasbi, Senior Manager Head of Marketing Communications Sony Indonesia mengakui sulitnya menghubungi kuasa hukum Sony di Indonesia -- Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebabnya ada miskomunikasi di sini. Trade mark tidak pernah memberikan perintah untuk langsung mensomasi Sony AK, hanya meminta notifikasi dan finding fact (mencari fakta) dari HHP, apakah perlu diteruskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak," kata Rini kepada detikINET.
Hmm... Pernyataan juru bicara Sony Indonesia itu menarik untuk dicermati. Sebab Sony Corp. dikatakan tidak pernah memberi perintah Sony AK untuk langsung disomasi. Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang memberi perintah untuk mensomasi? Apakah ini 'kreativitas' dari HHP sendiri?Β
Dua kuasa Hukum dari HHP yang menandatangani surat somasi tersebut -- Daru Lukiantono dan Adolf Panggabean -- kini bak tiarap sejak beberapa hari belakangan. DetikINET sudah coba menggali keterangan dari mereka, namun apa daya email tak di-reply, SMS tak dibalas, telepon pun tak diangkat.
Padahal menurut Rini, segala urusan yang menyangkut masalah hak merek dagang atau trade mark Sony di seluruh dunia -- termasuk Indonesia -- semua dikendalikan langsung dari pusat oleh Sony Corp di Jepang. Begitu pun di Indonesia, Sony Corp juga menunjuk langsung kuasa hukumnya untuk mengurus sengketa nama domain Sony AK ini.
"Itu sebabnya, mengapa kami awalnya tidak tahu tentang kasus ini sebelum ramai di media dan internet. Sebab, urusannya tidak lewat kami. Trade mark langsung ke HHP. Kami di Sony Indonesia hanya mengurus sales dan marketing saja," jelasnya.
(ash/wsh)