Dalam surat somasinya melalui Kantor Kuasa Hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners, raksasa elektronik asal Jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya. Sebab yang menggunakan merek 'Sony' dianggap milik Sony Corp.
Blogger bernama lengkap Sony Arianto Kurniawan itu pun diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan dan dilampirkan bersama surat somasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony AK pun diminta segera untuk memberi jawaban. Jika tidak, Sony Corp. mengancam untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Jika saudara tidak segera memenuhi permintaan klien kami tersebut di atas, maka klien kami, Sony Corporation, mencadangkan haknya untuk mengajukan proses hukum terhadap Saudara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ancam surat somasi yang masuk ke meja redaksi detikINET tersebut. (ash/wsh)