Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam jumpa pers menyatakan kekhawatiran tersebut jika Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia yang saat ini masih berupa rancangan telah diberlakukan.
Menurut Wakil Ketua Umum APJII, Sammy Pangarepan, ada banyak aplikasi yang berjalan di atas internet seperti teleponi internet (VoIP), aplikasi perbankan, saham, dan aplikasi komersil lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila ISP terpaksa harus melakukan pemblokiran, bisa jadi banyak aplikasi bisnis yang tidak melanggar menjadi ikut terblokir.Β "Siapa yang mau menanggung resiko kerugian salah blok seperti itu?" ujarnya.
Sammy menegaskan, yang disebut penyelenggara hanyalah penyelenggara jaringan. Maka yang bisa dilakukan secara umum adalah pemblokiran berdasar alamat IP (protokol internet).
"Sedangkan pola kerja penyelenggara jaringan adalah berdasar IP address tanpa melihat konten," sebutnya.
Pada saat akan memutuskan untuk melakukan pemblokiran alamat IP tertentu, maka pemerintah menurutnya harus siap menanggung konsekuensi terblokirnya situs dengan blok IP sama.
Selain itu, teknologi enkripsi yang banyak digunakan pada situs-situs komersial juga membuat pemantauan konten menjadi sulit dilakukan.
"Dibutuhkan resource yang sangat besar kalau mau melakukan pemeriksaan untuk paket data yang terenkripsi. Kewajiban pemantauan dan pemeriksaan yang dibebankan ke penyelenggara tak bisa dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Sammy.
APJII sendiri menilai tim penyusun RPM konten multimedia tak paham dengan dunia internet yang sedang berkembang saat ini. "Siapapun yang menginisiasi ini tak paham pokok permasalahannya," tandas dia. (rou/faw)