Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (6/1/2010).
Menurutnya, masyarakat tak perlu cemas apalagi takut dengan kehadiran UU yang sejatinya berfungsi untuk mengawasi tindak kriminal di dunia maya ini. "Ini belum kita hadapi kok, tapi sudah kalah sebelum berperang," ujarnya.Β
Β
Gatot pun mempersilahkan siapa saja yang ingin memberi masukan atas penyusunan UU yang saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers adalah salah satu lembaga yang mengkhawatirkan ancaman berat yang bakal ditebar UU Tipiti ini nantinya.
Menurut Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE mencapai Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," tukasnya beberapa waktu lalu.
Hendrayana pun menandaskan bahwa politik hukum yang dibangun pemerintah cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Gatot yang mewakili pihak pemerintah jelas tak tak terima. Dikatakannya, adalah hak publik untuk menuangkan pendapat terhadap suatu aturan yang dibuat pemerintahΒ Β Β
"Termasuk untuk UU Tipiti, ini hak publik. Namun pesan kami di UU ini bukan karena besaran ancaman, tapi bagaimana ini bisa meminimalisir penyalahgunaan TI di Indonesia," pungkas Gatot. (ash/faw)