Yaitu dengan membuat situs khusus yang beralamat di www.peduliasli.com untuk mensosialisasikan pentingnya masyarakat melindungi diri dari produk palsu.
Dijelaskan oleh Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) selaku penggagas situs tersebut, dengan cara ini masyarakat dapat lebih mudah untuk saling bertukar informasi di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemalsuan, lanjut Widyaretna, bukanlah perkara sepele. Terlebih jika menyangkut obat-obatan. Orang yang ingin sembuh justru bisa lebih cepat meregang nyawa jika mengkonsumsi obat palsu.
Sementara Menkumham Patrialis Akbar menganggap produk ilegal yang murah meriah merupakan problema yang mengkhawatirkan.
"Apalagi jika tindak pemalsuan atau pembajakan dibiarkan, maka ini akan menimbulkan dampak ekonomi yang fundamental," tukasnya ketika menyampaikan sambutan.
Tim Nasional Penanggulangan Pelanggarab Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) mencatat, pihak kejaksaan telah menuntut 65 kasus pelanggaran di bidang HKI sepanjang Januari-Juni 2009.
Rinciannya, 45 kasus di bidang hak cipta, 17 kasus di bidang merek, dan 3 kasus di bidang paten. Sebanyak 6 kasus sudah memperoleh putusan pengadilan, sedangkan sisanya yang masih dalam proses pengadilan. (ash/eno)