"Kegiatan ini seperti balon, pencet sana muncul sini. Ini ada resultante kegiatan masyarakat," kata Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (15/12/2009).
Menurut Kapolda, kejahatan dalam pembajakan hak cipta ini tidak akan berhenti selama ada permintaan dari masyarakat. Polisi juga berkomitmen untuk berantas pembajakan tanpa kompromi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda berjanji akan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pembekingan terhadap pedagang VCD. "Kami senantiasa terbuka, beri masukan yang konkrit, kami tidak akan melindungi," imbuh Kapolda.
Hari ini 2 juta lebih keping VCD bajakan dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya. Keping VCD itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro selama 6 bulan dengan jumlah tersangka 67 orang dari 51 kasus.
"Lima puluh orang sudah vonis dan empat puluh satu kasus sudah dinyatakan P21," kata Kapolda.
Jutaan keping VCD itu terdiri dari 300 ribu lebih keping VCD porno, 500 ribu lebih keping VCD lagu barat dan Indonesia, 1 juta lebih keping VCD film Indonesia dan bajakan serta 10 ribu lebih keping VCD software dan games.
Secara simbolis, Kapolda berserta perwakilan dari Kejati DKI, Dirjen HAKKI memasukkan VCD ke dalam mesin pemusnah. Sisanya, kepingan VCD itu akan dikirim ke Dadap, Tangerang untuk dihancurkan.
Kerugian negara dari hasil tindak pidana ini mencapai Rp 7,4 miliar lebih. Sedangkan jutaan kepingan VCD yang hendak dimusnahkan jika diuangkan senilai kurang lebih puluhan miliar.
(mei/ash)