Keputusan ini diambil dalam pembahasan kasus tersebut oleh juri pengadilan di Rhode Island, Amerika Serikat. Para juri menilai Microsoft melanggar paten Uniloc dalam bidang teknologi algoritma sekuriti sehingga harus membayar kompensasi yang pantas.
Dilansir AFP dan dikutip detikINET, Kamis (9/4/2009), komplain melawan Microsoft didaftarkan oleh Uniloc di bulan Oktober 2003. Uniloc menuduh Microsoft memakai teknologi yang dipatenkan Uniloc pada sistem operasi Windows secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesungguhnya, Microsoft telah memenangkan kasus ini sebelumnya. Namun Uniloc kemudian mengajukan banding sehingga proses hukum masih terus dijalankan yang berujung pada denda itu.
(fyk/fyk)