UU ITE dinilai telah cacat karena mengadopsi pasal 27 ayat 1,2, dan 3. Pasal ini dianggap sebagai pasal karet yang bisa disalahgunakan karena dianggap multitafsir.
"Saat masih berbentuk draft RUU pada tahun 2007, pasal itu tidak ada. Entah mengapa saat UU ini disahkan, pasal itu tiba-tiba muncul," kata Ketua Mastel, Soemitro Roestam, di Jakarta, Kamis petang (26/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soemitro, Mastel pada mulanya mendesak segera disahkannya UU ini supaya masyarakat Indonesia punya perlindungan hukum dalam hal transaksi elektronik.
"Dengan digabung informasi, UU ini seperti gado-gado dan banyak pasal karet. Padahal seharusnya fokus di satu masalah saja. Misalnya seperti yang diterbitkan Singapura, tentang penyalahgunaan komputer," lanjutnya.
UU ITE saat ini masih dalam judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mastel berharap UU ini bisa diperbaiki dengan cara diamandemen. "UUD 1945 saja bisa diamandemen, apalagi UU ITE," kata Soemitro.
Rudi Rusdiah, saksi ahli saat judicial review, juga meminta pemerintah menunda diberlakukannya UU ITE sampai aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) rampung.
Menurutnya ada 9 pasal dari UU ITE yang bergantung pada PP, yakni pasal 10 tentang lembaga sertifikasi keandalan, pasal 11 tentang tandatangan elektronik, pasal 13 tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik, dan pasal 16 tentang penyelenggara sistim elektronik.
Selain itu juga ada pasal 17 tentang penyelenggara transaksi elektronik, pasal 22 tentang agen elektronik, pasal 24 tentang pengelolaan nama domain, pasal 31 tentang lawful interceptions, dan pasal 40 tentang lembaga data strategis. (rou/ash)