"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Rudi yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE menjelaskan, dalam pasal 27 ayat 3, yang merupakan pasal yang diuji materiil, cakupan penghinaan dan nama baik yang disebutkan di pasal itu subtansinya tidak jelas dan tidak detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikhawatirkan, dengan UU ITE, Indonesia akan mengalami kemuduran dalam demokrasi dan komunikasi sehingga tidak tercapai cita-cita masyarakat berbasis informasi dan tekhnologi.
"Apalagi UU Pers sudah mengatur hak jawab. Dan UU ITE ini dapat membuat pihak pers dapat berdaya, oleh karena itu kami merekomendasikan agar UU itu dibatalkan atau diganti karena terlalu generalis," terangnya.
Sidang uji materi UU ITE ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Perkara ini diajukan sejumlah pihak antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.
Sementara dari perwakilan pemerintah Sekjen Kominfo Aswin Sasongko menyatakan pasal yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu atau yang menjalankan profesi tertentu.
(ndr/wsh)