Berdasarkan perhitungan International Data Corp. yang dilansir tahun 2008 untuk perhitungan 2007 lalu, tingkat pembajakan software di tanah air mencapai 84%, atau turun sebesar 1% dari hasil yang dicatat pada 2006.
Indonesia pun boleh berbangga karena telah keluar dari sepuluh besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi, dengan menempati posisi ke-12. Padahal pada 2006, Indonesia bercokol di posisi ke-8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu perlu dilihat juga, dengan penurunan tingkat pembajakan yang cuma satu persen ini, kerugian yang diderita justru melonjak. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, hingga jutaan dolar.
Pada tahun 2006 dengan presentase pembajakan 85% kerugian yang ditimbulkan diprediksi mencapai US$ 350 juta. Sementara pada 2007 dengan tingkat pembajakan yang lebih kecil, kerugiannya malah melonjak menjadi US$ 411 juta.
Pasar software di Indonesia yang semakin berkembang ditunjuk menjadi 'kambing hitam' melonjaknya kerugian ini. "Otomatis nilai kerugian juga meningkat karena pertumbuhan software berkembang, baik yang berlisensi maupun yang bajakan," ujar Kepala perwakilan BSA Indonesia Donny A. Sheyoputra.
Takut Razia
Tahun 2008 ini, pihak berwajib juga terlihat kian giat melakukan penindakan pembajakan software. Aksi razia tak melulu terjadi di Jakarta, tetapi juga merambah satuan dibawahnya.
BSA saja dalam 22 bulan terakhir sudah menjadi saksi ahli untuk menangani 113 kasus dari seluruh kesatuan wilayah yang menindak pembajakan software.
Namun tak seluruh perkara tersebut diputus pengadilan. Ada yang berakhir damai ataupun tak cukup barang bukti hingga ada yang prosesnya masih menyangkut di pengadilan atau penyidik.
Razia tentunya cukup menimbulkan efek psikologis tersendiri bagi perusahaan pelanggar. Bahkan tak sedikit pula yang mendadak melegalkan software yang digunakannya, dengan membeli software berlisensi atau hijrah ke Open Source.
Sebab bisa jadi, hal ini malah akan menjadi ladang pemerasan sejumlah oknum. Terlebih bagi pemilik perusahaan yang tidak ingin dipersulit berurusan dengan pengadilan.
(ash/ash)