Hal itu dikemukakan Pengurus Harian Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Uni Zulfian Lubis, kepada detikINET, Senin (15/12/2008). Ini terkait dengan makin populernya sebuah situs yang menyiarkan kembali secara langsung (relay) siaran televisi teresterial di Indonesia. "Tentu kekhawatirannya adalah soal hak cipta," ujarnya.
Menurutnya, setiap program yang ditayangkan televisi telah memiliki hak cipta dan juga memiliki hak siar. Hak siar tersebut pun bisa dibedakan pada beberapa medium, baik televisi maupun perluasannya seperti webstreaming, ponsel dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusikan seputar hukum dan teknologi informasi di detikINET Forum
(wsh/ash)