"Barang-barang tersebut kami tegah (batasi) karena tidak memenuhi persyaratan perizinan. Untuk DVD harus ada sertifikasi lulus sensor dan hak importasi. Sedangkan untuk BlackBerry harus memenuhi sertifikasi dari Ditjen Postel," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto.
Hal itu disampaikan Eko di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang tersebut, imbuh Eko, bisa ditahan karena terkena pindai X-Ray di bandara. "Untuk DVD dibawa 4 penumpang berinisial S, W, S, dan D yang tidak memberitahukan custom declaration," ungkap dia.
Empat orang itu baru saja datang dari Singapura, dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines bernomor penerbangan SQ 958, Jumat 28 November 2008 pukul 10.30 WIB.
Sementara untuk BlackBerry dikirim melalui perusahaan kargo DHL. Barang-barang itu dikemas dalam karton dan dikirim dari Hongkong ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 827, Senin 1 Desember 2008 pukul 13.30 WIB.
"Itu dikirimkan dari Hongkong kepada penerima berinisial J dan R yang domisili di Jakarta," jelas Eko.
Untuk potensi kerugian, imbuh Eko, nilai DVD 1 keping adalah Rp 100 ribu dan nilai disk blu-ray 1 keping adalah Rp 400 ribu. Sehingga nilai total barang adalah Rp 1,1 miliar.
"Dengan nilai Rp 1,1 miliar, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar kurang lebih Rp 200 juta," papar dia.
Sedangkan untuk ponsel BlackBerry, untuk tipe Curve Rp 4 juta per unit dan tipe Bold adalah Rp 8 juta per unit. Sehingga totalnya mencapai Rp 600 juta. Nilai bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar sekitar Rp 100 juta.
"Kami sementara akan menegah barang ini sampai semua persyaratan dipenuhi. Untuk DVD juga harus membayar sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk. Untuk HP harus terima sertifikasi dulu dari Postel," tandas dia. (nwk/ash)