Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Parpol Desak Pengesahan Aturan SMS Kampanye

Parpol Desak Pengesahan Aturan SMS Kampanye


- detikInet

Jakarta - Sejumlah partai politik rupanya sudah tidak sabar untuk mengoptimalkan layanan telekomunikasi untuk kegiatan kampanye. Regulator pun sampai didesak untuk segera mensahkan payung hukumnya.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, sudah banyak parpol yang meminta pihaknya untuk segera mensahkan aturan penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi ini.

"Masanya kan juga sudah dekat, mereka mau menggunakan layanan telekomunikasi untuk kampanye. Sebab, sekarang kan posisinya masih kita hold, jadi operator juga tak berani buka jasanya (layanan untuk kampanye-red.)," tutur Heru kepada detikINET, Rabu (5/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi untuk kampanye saat ini telah masuk tahap finalisasi dan bakal segera diterbitkan. Aturan ini juga sudah dua kali dilakukan konsultasi publik dan sudah disampaikan ke Menkominfo Mohammad Nuh.

Dijelaskan Heru, aturan ini nantinya memang bakal lebih mengatur ke arah partai politik ketimbang secara personal. Intinya, parpol diberi kesempatan untuk menggunakan jasa telekomunikasi untuk kampanye, tapi ada syaratnya.

Antara lain, sebelumnya harus ada perjanjian terlebih dulu dengan pihak operator. Selain itu, yang juga sangat penting adalah parpol harus menyediakan database sendiri, bukan dari operator.

"Kita mengharapkan aturan tersebut disahkan bulan ini, bentuknya peraturan menteri. Nanti kita juga akan menyampaikan pemberitahuan ke operator," tandas Heru.

Diskusikan SMS Kampanye di
detikINET Forum

(ash/wsh)




Hide Ads