Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus KPPU Kejutkan Sektor Telekomunikasi

Kasus KPPU Kejutkan Sektor Telekomunikasi


- detikInet

Jakarta - Kasus tudingan suap yang menimpa salah satu anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengejutkan banyak pihak, termasuk operator telekomunikasi yang pernah tersandung kasus dengan lembaga itu. Misalnya saja operator Telkomsel yang tersangkut kasus kartel SMS dan kepemilikan silang Temasek.

Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja kepergok detikINET tengah sibuk berkutat dengan berita surat kabar pagi mengenai penangkapan anggota KPPU Mohammad Iqbal dan eksekutif Lippo, Billy Sundoro, yang sebelumnya sempat menjabat Presdir First Media dan Natrindo Telepon Seluler (Axis). Ketika hendak ditanyai, Kiskenda langsung ngeloyor pergi tanpa memperhatikan sekelilingnya.

Pada pertengahan Juni 2008 lalu, Telkomsel diputus bersalah KPPU dan harus membayar denda Rp 25 miliar karena keterlibatannya dalam kasus kartel SMS. Kini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Temasek Cs, Telkomsel lagi-lagi harus menguras koceknya Rp 15 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan terakhir, Kiskenda akhirnya mau juga angkat bicara. "Pada prinsipnya kami selalu comply dengan regulasi. Lalu, kalau orang tua yang bersalah, apakah anaknya juga turut disalahkan. Memangnya kita bisa memilih dilahirkan oleh siapa?"

"Untuk kasus ini, kami harus pelajari dan evaluasi dulu. Kami berharap KPPU dan MA membuat putusan yang jelas, kami melanggar apa dan karena apa. Putusan harus clear supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"
lanjutnya kepada detikINET di sela uji sinyal Telkomsel di Hotel Sheraton, Lampung, baru-baru ini.

Perbincangan dengan Kiskenda terjadi sebelum penangkapan Iqbal. Sehari berselang, giliran Dirut Indosat Johnny Swandy Sjam yang ikut bicara. Meski Johnny menyayangkan adanya kasus ini, ia tak mau berkomentar banyak soal penangkapan anggota KPPU itu.

Banyak yang menduga, selain karena kasus hak siar Liga Inggris, tertangkapnya Iqbal oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga karena kevokalannya dalam kasus monopoli dan kepemilikan silang Temasek Cs di Telkomsel dan Indosat.

Kondisi KPPU yang tengah terguncang gara-gara kasus ini, tentu menguntungkan para pemilik Indosat. Sebab, sebelum berita penangkapan Iqbal ramai di media massa, KPPU juga tengah gencar-gencarnya memanfaatkan media demi menyuarakan kekecawaannya atas penganuliran hukuman penting buat Temasek Cs oleh MA.

MA sendiri menganulir satu dari sembilan pasal, yang sayangnya, satu pasal tersebut ternyata sangat esensial untuk menghukum kasus monopoli telekomunikasi di negeri ini. Poin esensial dari putusan sebelumnya yang dihapus ialah mengenai perintah pelepasan saham yang dilakukan, dengan syarat masing-masing pembeli dibatasi maksimal 10% dari saham yang dilepas, serta pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek cs.

Tak pelak, putusan MA akhirnya bisa membuat Temasek Cs dan Qtel melenggang dari kasus ini. Qtel pun bisa menambah lagi kepemilikannya setelah memborong 40,8% saham yang disalurkan Temasek cs kepadanya. Penganuliran poin ini diduga Anggota
DPD Marwan Batubara ada sangkut pautnya masuknya Ketua MA Bagir Manan menggantikan salah satu hakim kasus ini di saat-saat terakhir.

Sebelumnya, komposisi majelis hakim Mahkamah Agung terdiri dari Djoko Sarwoko, Harifin Tumpa, dan Mariana Sutadi. Namun sebelum putusan MA atas kasasi Temasek cs dibacakan pada 9 September 2008, Mariana Sutadi sudah digantikan langsung oleh Ketua MA Bagir Manan sejak 1 September.


Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!


(rou/ash)






Hide Ads