Tersangka, Afung (30), telah ditahan sejak Juli 2008 lalu. Afung yang merupakan warga Palembang diduga telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2005.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan," ujar Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy yang mengaku tengah berada di California.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Afung menjaring kartu kredit platinum dengan cara chatting di mlRc denpan server dalnet di room 5888. Dari situ, dia meminta seorang cracker untuk membobol kartu kredit tersebut," ujarnya melalui email.
Setelah memperoleh data, Afung kemudian memperbanyak kartu tersebut dengan mengubah 4 digit terakhir pada kartu kredit. Setelah didapat, Afung kemudian membelanjakannya melalui toko online.
"Beberapa perusahaan asal Amerika yang dibobol antara lain Priam Tech Canada, Wagner Alternators USA, Summit Pump Inc USA dan Diano Motorcycle Company USA," ujarnya.
Sejumlah perusahaan Amerika lainnya juga ikut dibobol Afung, diantaranya Supplier Inc USA, Matthiesen Equiptment Company USA, Citi Bank Amerika dan Chase Bank Amerika. Beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka antara lain laptop, paket spare part, peralatan teknik, dokumen korespondensi elektronik dan email dari Bank.
Afung yang kini meringkuk di penjara dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mei/dwn)