Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Medsos Anak Dibatasi, Sekolah Diminta Kontrol Penggunaan Gadget

Medsos Anak Dibatasi, Sekolah Diminta Kontrol Penggunaan Gadget


Agus Tri Haryanto - detikInet

Rapat medsos anak
Rapat koordinasi pembatasan anak usia di bawah 16 tahun terhadap media sosial. Foto: Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap pembatasan akun platform digital, termasuk media sosial (medsos), bagi usia di bawah 16 tahun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengirimkan surat imbauan ke sekolah-sekolah.

Pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang bertujuan melindungi anak di ruang digital. Pelaksanaan pembatasan medsos anak itu diperkuat dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah panduan bagi orang tua dan guru agar penggunaan teknologi digital oleh anak dapat lebih terkontrol sekaligus tetap mendukung proses pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Salah satu pendekatan yang diperkenalkan Kemendikdasmen adalah prinsip 3S, yaitu screen time, screen break, dan screen zone.

Ia menjelaskan, screen time berkaitan dengan regulasi atau pembatasan waktu penggunaan gawai oleh anak. Sementara screen break mendorong anak untuk membiasakan mengistirahatkan mata dan tidak terlalu lama menggunakan perangkat digital.

Adapun screen zone mengatur kesepakatan mengenai area atau ruang tertentu yang boleh maupun tidak boleh digunakan untuk bermain gawai.

"Dengan pendekatan ini, penggunaan teknologi tetap bisa dilakukan, tetapi secara sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak," ungkapnya.

Menurut Abdul Mu'ti, panduan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

Ia berharap implementasi aturan turunan dari PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, dapat berjalan efektif dalam membatasi penggunaan media sosial maupun gawai pada anak di bawah usia 16 tahun.

"Semoga dengan adanya pelaksanaan peraturan tersebut serta PP tentang pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif," kata dia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Abdul Mu'ti juga berencana mengirimkan surat resmi ke sekolah-sekolah agar ikut menyosialisasikan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X pada 28 Maret 2026.




(agt/agt)







Hide Ads