Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses ruang digital, termasuk media sosial, dinilai oleh pengamat kebijakan efektivitas aturan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) masih memiliki celah karena mekanisme verifikasi usia di banyak platform digital relatif mudah dimanipulasi.
Menurut Heru, saat ini sebagian platform hanya menampilkan notifikasi pop-up yang menanyakan tahun kelahiran atau apakah pengguna berusia di atas 16 tahun. Pengguna cukup menekan tombol konfirmasi tanpa proses verifikasi yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Platform memang mengirimkan pop up notifikasi bertanya kita lahir tahun berapa atau berusia di atas 16 tahun atau belum, jadi cuma klik saja. Rawan manipulasi dan anak-anak gampang main klik saja sehingga tetap bisa menggunakan atau tidak dibatasi aksesnya," jelasnya saat dihubungi detikINET, Selasa (10/3/2026).
Karena itu, ia menilai implementasi aturan pembatasan usia akan sangat bergantung pada keseriusan platform digital dalam menerapkan sistem verifikasi pengguna yang lebih kuat.
Di sisi lain, Heru menilai kebijakan pembatasan akses tersebut tetap penting sebagai langkah pencegahan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Risiko tersebut antara lain perundungan siber (cyberbullying), penipuan, kecanduan digital, hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi, perjudian online, maupun ajakan paham ekstremisme.
"Memang pembatasan akses merupakan upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital," katanya.
Namun demikian, Heru menegaskan regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan perlindungan anak di internet. Disampaikan Heru bahwa diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Ia menilai literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru harus diperkuat agar mereka memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
"Regulasi hanyalah pagar depan. Anak, orang tua, maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat," ujar Heru.
Selain itu, ia menyarankan agar kebijakan pembatasan usia juga dikombinasikan dengan berbagai langkah lain, seperti pengamanan dari platform digital, pengawasan keluarga, serta program literasi digital yang berkelanjutan di sekolah maupun masyarakat.
Heru juga menekankan pentingnya komitmen platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jika platform tidak mematuhi regulasi, pemerintah dinilai perlu menegakkan kewajiban hukum disertai ancaman sanksi yang tegas.
"Platform perlu diajak mematuhi aturan yang ada. Kalau tidak patuh, harus ada kewajiban hukum dan ancaman sanksi yang kuat serta benar-benar dijalankan jika terjadi pelanggaran," katanya.
Untuk mencegah manipulasi usia, Heru menilai pemerintah dan platform juga perlu mengembangkan metode verifikasi yang lebih akurat agar dapat memastikan pengguna benar-benar berusia di atas 16 tahun.
"Harus ada metode verifikasi pengguna yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pengguna itu memang sudah di atas 16 tahun, bukan anak-anak," ucap Heru.
Terkait dampak potensi penurunan jumlah pengguna aktif medsos usai diterbitkannya aturan turunan PP Tunas ini, Heru menyebutkan hal itu bisa terjadi.
"Harusnya memang terjadi penurunan, karena anak-anak di bawah 16 tahun jumlahnya cukup banyak menggunakan platform digital. Kalau tidak menurunkan jumlah active user, berarti aturan ini tidak berjalan," pungkasnya.
(agt/agt)


