"Alasan-alasan kasasinya tidak begitu meyakinkan, tidak cukup. Makanya kita tolak. kalau kasasi kan ada standarnya. Kalau tidak dipenuhi ya tidak," ujar Ketua MA Bagir Manan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2008).
Temasek sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri memutuskan Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temasek terbukti melanggar pasar 27 yang berbunyi, pelaku bisnis dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang bergerak di bidang usaha yang sama di pasar yang sama, atau membentuk beberapa perusahaan dengan sektor bisnis yang sama di pasar yang sama jika kepemilikan tersebut mengakibatkan pelaku usaha mengontrol 51% dari market share untuk produk atau jasa tertentu. Jika dua atau tiga pelaku usaha dalam satu bisnis mengontrol 75% darai market share di produk atau jasa tertentu.
Putusan ini terkait kepemilikan Temasek di Indosat dan Telkomsel. Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak usahanya yakni Singtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35 persen saham di Telkomsel, sementara STT menguasai 41,94 persen saham Indosat. Namun kini kepemilikan STT di Indosat sudah dijual kepada Qatar Telecom (Qtel). (qom/rou)