Pasalnya, menurut Semuel Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, akses Telegram lewat website bisa digunakan untuk berkirim data dengan besaran 1,5 GB.
Kominfo sendiri telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengeksekusi pemblokiran, mulai dari TNI, Polri, Densus 88, BNPT, dan Istana.
Berikut adalah enam contoh penyalahgunaan Telegram untuk jaringan terorisme, seperti disampaikan Kominfo berdasarkan data yang mereka terima dari Densus 88:
![]() |