Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
FotoINET
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
FotoINET

Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun


Rafida Fauzia - detikInet

Jakarta - Pemerintah membatasi akses media sosial berisiko tinggi. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak di ruang digital.

Affan Haritsah (11), Daffa Ibnu Alkhalifi (12), dan Kevin Prince (14) menggunakan ponsel di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan pembatasan terhadap platform media sosial berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar perlindungan pengguna anak. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox masuk dalam kategori tersebut. Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di layanan itu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Platform dinilai berisiko karena memungkinkan interaksi dengan orang asing dan berpotensi menimbulkan kecanduan. Dampak psikologis pada anak juga menjadi perhatian utama. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Risiko lain yang diwaspadai meliputi perundungan siber, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga eksploitasi digital. Pemerintah menilai perlindungan perlu diperkuat. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Perusahaan platform diwajibkan menyesuaikan batas usia minimum dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Fitur perlindungan tambahan juga diminta untuk diterapkan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Kebijakan ini dilakukan bertahap dan masih menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi usia serta kepatuhan platform. Pemerintah terus mengkaji efektivitas penerapannya. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana Β  Β 

Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun
(/)






Hide Ads