Affan Haritsah (11), Daffa Ibnu Alkhalifi (12), dan Kevin Prince (14) menggunakan ponsel di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan pembatasan terhadap platform media sosial berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar perlindungan pengguna anak. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox masuk dalam kategori tersebut. Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di layanan itu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Platform dinilai berisiko karena memungkinkan interaksi dengan orang asing dan berpotensi menimbulkan kecanduan. Dampak psikologis pada anak juga menjadi perhatian utama. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Risiko lain yang diwaspadai meliputi perundungan siber, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga eksploitasi digital. Pemerintah menilai perlindungan perlu diperkuat. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Perusahaan platform diwajibkan menyesuaikan batas usia minimum dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Fitur perlindungan tambahan juga diminta untuk diterapkan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Kebijakan ini dilakukan bertahap dan masih menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi usia serta kepatuhan platform. Pemerintah terus mengkaji efektivitas penerapannya. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana Β Β