Medsos Tak Lagi Bebas untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Affan Haritsah (11), Daffa Ibnu Alkhalifi (12), dan Kevin Prince (14) menggunakan ponsel di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan pembatasan terhadap platform media sosial berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar perlindungan pengguna anak. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox masuk dalam kategori tersebut. Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di layanan itu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Platform dinilai berisiko karena memungkinkan interaksi dengan orang asing dan berpotensi menimbulkan kecanduan. Dampak psikologis pada anak juga menjadi perhatian utama. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Risiko lain yang diwaspadai meliputi perundungan siber, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga eksploitasi digital. Pemerintah menilai perlindungan perlu diperkuat. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Perusahaan platform diwajibkan menyesuaikan batas usia minimum dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Fitur perlindungan tambahan juga diminta untuk diterapkan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Affan Haritsah, 11, Daffa Ibnu Alkhalifi, 12, and Kevin Prince, 14, use their phones, as Indonesia's communications and digital information ministry implements restrictions against

Kebijakan ini dilakukan bertahap dan masih menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi usia serta kepatuhan platform. Pemerintah terus mengkaji efektivitas penerapannya. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana    

Affan Haritsah (11), Daffa Ibnu Alkhalifi (12), dan Kevin Prince (14) menggunakan ponsel di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan pembatasan terhadap platform media sosial berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar perlindungan pengguna anak. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox masuk dalam kategori tersebut. Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di layanan itu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Platform dinilai berisiko karena memungkinkan interaksi dengan orang asing dan berpotensi menimbulkan kecanduan. Dampak psikologis pada anak juga menjadi perhatian utama. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Risiko lain yang diwaspadai meliputi perundungan siber, paparan konten berbahaya, penipuan online, hingga eksploitasi digital. Pemerintah menilai perlindungan perlu diperkuat. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Perusahaan platform diwajibkan menyesuaikan batas usia minimum dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur. Fitur perlindungan tambahan juga diminta untuk diterapkan. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Kebijakan ini dilakukan bertahap dan masih menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi usia serta kepatuhan platform. Pemerintah terus mengkaji efektivitas penerapannya. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana