Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
FotoINET
Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
FotoINET

Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi


Pradita Utama - detikInet

Jakarta - Bawaslu resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor di Jakarta. Aplikasi tersebut guna menangani pelanggaran pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (tengah), dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni (kanan) berbincang usai peluncuran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).

SiGapLapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi.

Selain itu juga sebagai penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

Lewat aplikasi tersebut masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilu dan dipastikan langsung tercatat.

Bagaimana menurut Anda?

Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pemilu lewat Aplikasi
(/)