Pengguna Ponsel Wajib Lakukan Registrasi SIM Card
Hide Ads

FotoINET

Pengguna Ponsel Wajib Lakukan Registrasi SIM Card

Grandyos Zafna - detikInet
Senin, 30 Okt 2017 15:35 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai NIK KTP dan KK.

Seorang pembeli melihat ratusan nomor telepon prabayar di salah satu toko di kawasan ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi SIM Card menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017 dan pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018.

Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Registrasi melalui SMS adalah satu satu pilihan masyarakat saat memvalidasi nomornya dengan NIK dan nomor KK.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan registrasi dengan mendatangi ke gerai-gerai operator yang bersangkutan.

(/)

Berita Terkait