Tak terungkap jelas alasan pasti larangan yang diserukan oleh kelompok Tehreek-E-Taliban Pakistan ini. Juru bicara kelompok tersebut, Maulana Faqir Mohammed, hanya mengatakan bahwa pengguna angkutan umum dilarang memutar ringtone pada ponsel mereka. Dan bagi yang coba-coba melanggar, akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-undang Syariah.
Dilansir Cellular news dan dikutip detikINET, Senin (12/5/2008), ini bukan kali pertamanya para pemimpin kelompok Taliban mencoba mengatur penggunaan ringtone pada ponsel. Oktober silam, toko-toko ponsel di North Waziristan dilarang menjual ponsel yang memiliki fitur musik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin berbagi informasi tentang ponsel? Silakan bergabung di detikINET Forum. (dwn/dwn)