Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pemberian record lalu lintas komunikasi tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Tujuannya, untuk keperluan proses peradilan pidana.
"Jadi penyelenggara jasa telekomunikasi itu merekam informasi yang dikirim dan diterima serta dapat memberikan data itu jika ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri. Selain itu juga bisa atas permintaan penyidik tertentu, dalam hal ini KPK," jelas Merza kepada detikINET, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 soal telekomunikasi, setiap operator diwajibkan menyimpan data lalu lintas telekomunikasi selama 3 bulan, setelah itu boleh disimpan atau dihapus.
"Pemberian ijinnya juga tidak sembarangan, karena hanya untuk tindak kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun keatas, seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya. (ash/wsh)