Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ATSI: Operator Tak Akan Bocorkan Isi SMS

ATSI: Operator Tak Akan Bocorkan Isi SMS


- detikInet

Jakarta - Permintaan informasi layanan telekomunikasi dari operator ke pihak berwajib memang sudah diatur oleh undang-undang. Namun jangan khawatir, karena yang diberikan bukanlah konten melainkan hanya trafik lalu lintasnya.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pemberian record lalu lintas komunikasi tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Tujuannya, untuk keperluan proses peradilan pidana.

"Jadi penyelenggara jasa telekomunikasi itu merekam informasi yang dikirim dan diterima serta dapat memberikan data itu jika ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri. Selain itu juga bisa atas permintaan penyidik tertentu, dalam hal ini KPK," jelas Merza kepada detikINET, Senin (10/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pelanggan jangan langsung khawatir. Sebab, yang diberikan operator ke pihak penyidik itu bukan isi dari percakapan ataupun konten SMS pengguna, tapi hanya lalu lintasnya saja. "Seperti pelanggan melakukan panggilan kemana, berapa lama dan dilakukan jam berapa. Jadi bukan isinya," tegas Merza.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 soal telekomunikasi, setiap operator diwajibkan menyimpan data lalu lintas telekomunikasi selama 3 bulan, setelah itu boleh disimpan atau dihapus.

"Pemberian ijinnya juga tidak sembarangan, karena hanya untuk tindak kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun keatas, seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya. (ash/wsh)







Hide Ads