Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
UU Pailit di Internet Salah Tulis Bikin Pemohon Kurang Bukti

UU Pailit di Internet Salah Tulis Bikin Pemohon Kurang Bukti


- detikInet

Jakarta - Permohonan uji materi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya pemohon mengajukan 5 bukti. Tetapi gara-gara UU Kepailitan yang didapat di internet banyak salah tulis, baru 4 bukti yang diajukan.

"Pada sidang sebelumnya, hakim mengatakan, kita bisa mengambil UU Kepailitan dari website. Tapi ternyata di Indonesia.go.id banyak salah tulis, jadi belum kita lampirkan," ujar pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (DPP FISBI) M Hafidz.

Hal itu disampaikan dia usai sidang kedua pengujian UU Kepailitan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakannya, dia belum menghubungi Sekretariat Negara untuk mendapatkan lembaran negara. Namun untuk melengkapi bukti, pihaknya akan segera menghubungi pihak Setneg.

"Bukti yang sudah kami lampirkan adalah terkait kedudukan pemohon, juga contoh kasus di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan HubunganIndustrial. Kasus itu juga menunjukkan tidak bisa dieksekusi karena bank sudah mengeksekusi," beber Hafidz.

"Misalnya, kasus PT Great River dan Sindol Pratama," imbuhnya.

Pasal dalam UU Kepailitan yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 adalah pasal 29, pasal 55 ayat 1, pasal 59 ayat 1, dan pasal 138. Pasal 29 dianggap berpotensi menghalangi kaum buruh untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, dengan aturannya yang menggugurkan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan piutang dan harta pailit.

Sedangkan pasal 55 ayat 1, pasal 59 ayat 1, dan pasal 138 UU Kepailitan dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 UUD 1945 karena tidak memberi kesempatan pada kaum buruh untuk mengeksekusi haknya pada kurator saat terjadi kepailitan.

Menurut anggota majelis hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, keempat pasal yang diperkarakan untuk diuji itu telah menunjuk ke pasal lainnya dalam UU Kepailitan. Sebab ada logika yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain.

Terkait hal itu, Hafidz mengatakan, pasal yang diminta diuji memang pasal induk. "Memang berkait dengan pasal lainnya seperti pasal 56, 57, dan 58 yang menyebut kreditur separatis," jelasnya.

"Kalau permohonan ini dikabulkan, kerugian konstitusional buruh tidak akan terjadi lagi. Ini sangat penting, karena dari pengalaman, saat perusahaan pailit, kreditur separatis selalu mengambil aset harta dengan cara hukum atau lainnya," pungkas Hafidz.
(umi/wsh)




Hide Ads
LIVE