Pelarian seorang penipu kripto asal Korea Selatan harus terhenti setelah buron selama lima tahun. Ia tertangkap setelah melakukan kesalahan yang sangat sepele yaitu membuang sampah sembarangan.
Kepolisian Korea Selatan mengatakan mereka hanya berniat menahan pria tersebut karena membuang puntung rokok sembarangan di dekat stasiun kereta Silim di distrik Gwanak, Seoul. Menurut pernyataan resmi polisi, mereka melihat pria itu tiba-tiba berlari setelah membuang sampah sembarangan pada Rabu (20/8) kemarin pukul 11.30.
Namun polisi menjadi curiga setelah pria itu memohon untuk dilepaskan 'sekali ini saja' dan mencoba melarikan diri dengan memanggil taksi. Pria itu juga menolak menunjukkan kartu identitas resminya, berpura-pura membuat panggilan telepon, dan berupaya menyuap polisi agar dibebaskan.
Setelah diselidiki, polisi menemukan pria itu merupakan buronan karena diduga menipu 1.300 orang melalui penipuan kripto. Pria itu mengantongi 17,7 miliar Won atau sekitar Rp 208,2 miliar dari ribuan korbannya.
Pria yang hanya dikenal dengan inisial nama belakang A itu menjalankan aksinya antara tahun 2018 dan 2019, sebelum bersembunyi pada tahun 2020.
Pria berusia 60 tahunan itu memiliki surat perintah penangkapan untuk 10 dakwaan terkait penipuan dan penganiayaan. Saat ini pria itu telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul untuk diselidiki lebih lanjut.
Meningkatnya kejahatan terkait mata uang kripto telah memicu kekhawatiran dari berbagai pemerintah di seluruh dunia. Menurut perusahaan analitik blockchain Chainalysis, platform mata uang kripto telah kehilangan USD 2,2 miliar akibat pencurian pada tahun 2024.
Sementara itu, pelaku kejahatan membawa kabur sekitar USD 40,9 miliar dalam bentuk mata uang kripto, seperti dikutip dari BBC, Jumat (22/8/2025).
Tahun lalu, kepolisian Korea Selatan menahan lebih dari 200 orang karena diduga mencuri USD 240 juta. Kasus ini diyakini sebagai kasus penipuan investasi kripto terbesar yang pernah diungkap di Korea Selatan.
Simak Video "Video: Terlibat Penipuan Rp651 T, Bos Kripto Do Kwon Terancam 61 Tahun Bui"
(vmp/vmp)