Polisi Bekuk 9 Tersangka Insiden Bom Warnet
- detikInet
Casablanca, Maroko -
Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil ditangkap kepolisian Maroko di sebuah perkampungan kumuh Casablanca, menyusul kasus bom bunuh diri di sebuah warnet. Polisi juga menyita beberapa bahan peledak.Menurut salah seorang aparat keamanan, mereka (polisi-red) menangkap para tersangka di kawasan tempat tinggal sang pelaku bom bunuh diri, Abdelfattah Raydi. Seperti diberitakan sebelumnya, Raydi adalah pelaku bom bunuh diri di sebuah warnet di Sidi Moumen, sebuah kawasan di pinggiran Casablanca, Maroko.Raydi meledakkan diri dengan bom bunuh diri yang tersembunyi di badannya, setelah dilarang melihat situs-situs teroris oleh pemilik warnet pada hari Minggu malam (11/3/2007) waktu setempat.Dari 9 tersangka yang dibekuk, menurut pihak polisi, sebanyak 6 orang diantaranya diduga terlibat kasus pemboman berencana itu. Sedikitnya 300 polisi dikerahkan untuk mengevakuasi 15 rumah yang terletak sekitar 4 km dari warnet.Sementara tiga tersangka lainnya yang ditangkap, termasuk seorang wanita yang memakai kerudung. "Ketiga tersangka berada dalam sebuah rumah dimana polisi mencurigai mereka sedang menyimpan bahan peledak," kata seorang penduduk melalui telepon, sembari menambahkan bahwa mereka (ketiga tersangka-red) adalah pendatang baru di kawasan tersebut.Tidak jelas apakah tersangka yang ditahan itu memang terlibat kasus pemboman berencana atau hanya menyembunyikan bahan peledak untuk orang lain.Pastinya sejak insiden bom itu, para petugas keamanan langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan tersangka karena khawatir anggota jaringan Raydi akan memindahkan operasi mereka ke kota lain.Beberapa surat kabar menyebutkan, Raydi adalah salah satu komplotan yang berniat menyerang landmark di ibukota Maroko, termasuk markar besar militer dan kepolisian Casablanca, restoran dan hotel-hotel.Salah satu diantara tersangka yang ditahan adalah Abdellatif Amrine, yang pernah dipenjara pada 2003 karena dicurigai terlibat pada serangan bom bunuh diri di Casablanca yang membunuh 45 orang. Amrine dijatuhi hukuman penjara 30 tahun, namun ia dibebaskan pada tahun 2005 karena alasan kesehatan yang buruk.
(dwn/dwn)