TikTok Kembali Terancam Diblokir di Amerika Serikat
Hide Ads

TikTok Kembali Terancam Diblokir di Amerika Serikat

Virgina Maulita Putri - detikInet
Sabtu, 09 Mar 2024 22:15 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
TikTok Kembali Terancam Diblokir di Amerika Serikat Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

Nasib TikTok di Amerika Serikat kembali di ujung tanduk. Pemerintah AS kembali menyusun rancangan undang-undang yang berpotensi memblokir TikTok di Negeri Paman Sam.

Komite Energi dan Perdagangan, salah satu komite di Kongres AS, baru saja memberikan suara 50-0 untuk menyetujui rancangan undang-undang bernama Protecting Americans from Foreign Adversary Applications Act.

Rancangan undang-undang itu kembali menyoroti ancaman TikTok terhadap keamanan nasional AS, terutama soal pengumpulan data pengguna. TikTok sendiri sudah berulang kali menegaskan mereka tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memperoleh suara mutlak di komite, rancangan undang-undang ini akan dibawa ke Kongres AS. Setelah itu Senat AS harus menyetujuinya sebelum menjadi undang-undang.

Rancangan kebijakan tersebut akan mengharuskan ByteDance, pemilik TikTok, untuk menjual aplikasi video pendek itu dalam 165 hari. Jika tidak, TikTok akan dihilangkan dari toko aplikasi di AS, dan perusahaan lain dilarang menyediakan layanan web hosting untuk aplikasi ByteDance lainnya.

ADVERTISEMENT

Merespons vote tersebut, TikTok mengatakan rancangan undang-undang tersebut memiliki satu tujuan untuk memblokir layanannya. Mereka juga tidak mengetahui apakah pemerintah China akan menyetujui penjualan tersebut dan apakah penjualan bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan.

"Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya: larangan total terhadap TikTok di Amerika Serikat," kata TikTok dalam keterangan resminya setelah pemungutan suara, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (8/3/2024).

"Pemerintah berupaya untuk mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berekspresi. Hal ini akan merugikan jutaan bisnis, menghalangi artis untuk mendapatkan audiens, dan menghancurkan penghidupan kreator di seluruh negeri yang jumlahnya tidak bisa dihitung," sambungnya.

Sebelum pemungutan suara itu dimulai, TikTok sempat menampilkan notifikasi di aplikasinya yang meminta pengguna di AS untuk mendesak regulator di Kongres agar tidak mendukung rancangan undang-undang tersebut. Seorang staf Kongres mengaku menerima banyak panggilan telepon dari pengguna TikTok yang melayangkan komplain.

"Kenapa anggota Kongres mengeluhkan pendapat dari konstituennya? Bukankah itu tugas mereka?" kata TikTok di Twitter/X.

Ini bukan pertama kalinya Pemerintah AS berupaya memblokir TikTok. Pada tahun 2020 Pemerintahan Donald Trump mencoba memblokir TikTok namun upayanya dijegal oleh pengadilan.

Beberapa pemerintah negara bagian juga melarang karyawannya menginstal aplikasi TikTok di perangkat kerja yang disediakan pemerintah. Negara bagian Montana bahkan mencoba memblokir TikTok sepenuhnya, tapi lagi-lagi digagalkan oleh pengadilan.




(vmp/agt)