Mantan Petinggi Twitter Tuntut Elon Musk Bayar Pesangon Rp 2 Triliun
Hide Ads

Mantan Petinggi Twitter Tuntut Elon Musk Bayar Pesangon Rp 2 Triliun

Josina - detikInet
Selasa, 05 Mar 2024 17:00 WIB
X logo is seen on the top of the headquarters of the messaging platform X, formerly known as Twitter, in downtown San Francisco, California, U.S., July 30, 2023.  REUTERS/Carlos Barria
Foto: REUTERS/Carlos Barria
Jakarta -

Pada awal-awal Elon Musk mengambil alih Twitter Oktober 2022, ia telah banyak memecat karyawan Twitter bahkan hingga 80%. Dan yang pertama kali dipecat oleh Musk justru petinggi-petinggi Twitter.

Mereka adalah Parag Agrawal mantan CEO Twitter, Ned Segal mantan CFO Twittter, Viyaga Gadde mantan bagian kepala bagian hukum, dan Sean Edgett mantan penasihat umum Twitter. Keempat mantan petinggi Twitter ini dilaporkan menggugat Elon Musk untuk membayar pesangon mereka.

Berdasarkan laporan dari The Wall Street Journal, mereka mengatakan bahwa Musk dan perusahaan X (dulu Twitter) masih memiliki hutang untuk membayar pesangon mereka sebesar USD 128 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para mantan eksekutif tersebut mengklaim bahwa rencana pesangon memberikan mereka hak untuk mendapatkan satu tahun gaji ditambah dengan penghargaan saham yang belum diinvestasikan senilai harga akuisisi Twitter. Musk membeli perusahaan tersebut seharga USD 44 miliar, atau USD 54,20 per lembar saham, dan mengambil alih kendali pada Oktober 2022.

Melansir dari AP, dalam gugatannya mereka mengklaim telah dipecat tanpa alasan ketika Musk menyelesaikan akuisisi Twitter pada 2022 dan mengubah namanya menjadi X.

ADVERTISEMENT

Menurut gugatan tersebut, satu-satunya alasan yang diberikan Musk atas pemecatan adalah adanya kelalaian besar dan kesalahan yang disengaja, sebagian karena Twitter membayar biaya kepada pengacara luar untuk pekerjaan mereka dalam menyelesaikan akuisisi. Bahkan mereka diharuskan membayar biaya tersebut.

Para mantan eksekutif Twitter ini mengatakan, Musk tidak membayar pesangon dan tagihan adalah memang bagian dari pola perilaku Musk.

"Di bawah kendali Musk, Twitter elah menjadi sebuah perusahaan yang kejam, membelenggu karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya," kata gugatan tersebut, yang diajukan ke pengadilan federal di Distrik Utara California.

"Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," sambungnya

Perwakilan dari Musk dan X yang berbasis di San Francisco belum memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut.




(jsn/jsn)