Untuk menjamin kejujuran dan keadilan dalam pemilu, setiap pemilih yang sudah mencoblos harus mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta pemilu. Tinta Pemilu berfungsi sebagai penanda bahwa seseorang sudah menggunakan hak pilihnya dan mencegah praktik double voting.
Namun, tinta pemilu yang digunakan di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak mudah terhapus. Tinta Pemilu bisa bertahan selama satu hingga tiga hari di kulit dan lebih lama lagi di kuku.
Pun begitu warganet tidak memperdulikan hal tersebut. Malah tinta di jari jadi ajang pamer di medsos sebagai tanda sudah memberikan suaranya di TPS. Selain itu bisa memanfaatkan diskon khusus menyemarakkan momen Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah tinta pemilu
Tinta pemilu yang identik dengan warna ungu tua atau biru tua di Indonesia pertama kali digunakan oleh warga India pada 1962. Saat itu, India mengalami banyak kecurangan dan pencurian identitas saat menggelar pemilu pertamanya.
Oleh karena itu, pemerintah India memutuskan untuk menggunakan tinta khusus yang dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd. sebagai penanda bahwa seseorang sudah memilih. Setelah India menerapkan metode mencelupkan jari ke tinta ungu saat pemilu, negara lain seperti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afganistan, dan Indonesia mengikuti tindakan tersebut.
Indonesia pertama kali menggunakan tinta pemilu celup pada 1995 di masa Orde Baru. Saat itu, tinta pemilu harus memenuhi spesifikasi khusus, seperti daya lekat kuat pada kuku atau kulit serta tidak mudah terhapus.
![]() |
Bahan tinta pemilu
Tinta pemilu yang digunakan di Indonesia mengandung senyawa perak nitrat (AgNO3) yang berfungsi sebagai bahan pengikat warna pada kuku dan kulit manusia. Warna baru akan pudar seiring lapisan kutikula atau epidermis kulit baru yang tumbuh. Umumnya, tinta itu hilang dalam satu sampai tiga hari.
Namun, penggunaan senyawa perak nitrat berisiko menyebabkan iritasi dan pengaruh buruk pada saraf dalam jangka waktu panjang. Karena itu, Kementerian Perindustrian RI bekerja sama dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang untuk membuat tinta pemilu dari bahan dasar gambir dan zat warna alami, seperti inai atau henna. Tinta pemilu gambir yang digunakan di Indonesia telah bersertifikat halal dari LPPOM MUI dan dapat dipakai berwudhu.
(afr/afr)