Pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan lebih cepat daripada di Indonesia. Di mana ada negara-negara yang menyelenggarakannya pada tanggal 5, 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Sedangkan di Indonesia pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Terkait hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.
Namun, karena di luar negeri sudah dilakukan lebih awal banyak oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax di media sosial dengan mengungkapkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detiKINET, Senin (12/2/2024) ada beberapa netizen yang membagikan hasil perhitungan sementara pemilu 2024 di luar negeri. Terlihat dalam gambar tersebut pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul di enam negara seperti Australia, Hongkong, Timur Tengah, Eropa, Amerika Serikat hingga Timor Leste.
Lalu ada juga video viral di media sosial yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Beberapa netizen pun meragukan hasil tersebut apakah itu benar atau tidak karena tentu hasil tersebut tidak boleh sembarang dibagikan khususnya di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait beredarnya hasil pemungutan suara di luar negeri. KPU memastikan hal tersebut merupakan hoax atau tidak benar.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasannya. Hasyim menegaskan jika hasil tersebut tidak benar.
"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar," kata Hasyim dalam keterangannya.
Hasyim mengatakan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. Hasyim menyebut ada tiga metode yang dilakukan dalam pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling.
Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri. Hasyim menyebut waktu penghitungan suara ialah 14-15 Februari 2024.
"Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," ujarnya.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," imbuh dia.
(jsn/fay)