Apple akhirnya mengizinkan pengguna iPhone untuk menginstal aplikasi dari toko aplikasi di luar App Store. Tapi kebijakan baru ini hanya berlaku untuk pengguna di Uni Eropa.
Kebijkan baru ini merupakan respons Apple terhadap undang-undang Digital Markets Act yang akan berlaku di Uni Eropa mulai 7 Maret mendatang. Menurut aturan baru tersebut, Apple termasuk salah satu dari enam perusahaan 'gatekeeper' yang diminta untuk membuka platform-nya agar bisa berkompetisi dengan sehat.
Aturan baru ini akan membawa perubahan besar terhadap ekosistem aplikasi Apple yang selama ini dikenal tertutup. Saat ini pengguna iPhone hanya bisa download aplikasi lewat App Store karena Apple melarang sideloading alias download aplikasi dari toko pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat regulasi baru ini, toko aplikasi pihak ketiga akan diizinkan beroperasi di iOS untuk pertama kalinya. Perubahan ini akan berlaku bersama dengan update iOS 17.4 pada bulan Maret mendatang.
Dalam pengumumannya, Apple mengatakan pengguna iPhone di Uni Eropa yang sudah menginstal iOS 17.4 akan bisa download toko aplikasi lain dari website resmi penyedia toko tersebut. Pengguna juga bisa mengatur toko aplikasi pihak ketiga sebagai toko aplikasi default di perangkatnya.
Tapi toko aplikasi tersebut harus melewati proses review dan mendapatkan persetujuan dari Apple. Setelah di-download, pengguna harus memberikan izin agar toko itu bisa download aplikasi langsung ke iPhone. Setelah itu, pengguna bebas menginstal aplikasi apapun dari toko pihak ketiga, termasuk aplikasi yang melanggar aturan App Store.
Sementara itu, developer bisa memilih untuk mendistribusikan aplikasinya di App Store, toko aplikasi alternatif, atau keduanya. Aplikasi yang didistribusikan di luar App Store tidak akan dipungut biaya komisi oleh Apple.
Sebagai gantinya, developer harus membayar Core Technology Fee sebesar 0,50 Euro per instalasi baru setiap tahunnya untuk aplikasi yang tersedia di App Store dan toko aplikasi alternatif. Tapi biaya ini hanya berlaku jika aplikasi sudah di-download lebih dari satu juta kali.
Apple juga mengizinkan developer untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif. Lewat sistem baru ini, aplikasi yang didistribusikan lewat App Store dan menggunakan sistem pembayaran alternatif cukup membayar komisi sebesar 17%, bukan 30% seperti yang berlaku saat ini.
Apple sepertinya masih tidak terima dipaksa membuka ekosistem aplikasinya oleh Uni Eropa. Dalam dokumen resminya, Apple meyakini perubahan ini akan menimbulkan banyak risiko keamanan seperti penipuan, malware, konten berbahaya, dan ancaman privasi.
Karena itu, Apple tetap akan meninjau aplikasi yang didistribusikan di toko aplikasi pihak ketiga. Proses bernama 'Notarization' ini akan meninjau aplikasi menggunakan otomatisasi dan peninjau manusia yang fokus pada integritas platform dan melindungi pengguna dari hal-hal seperti malware.
"Perubahan ini juga mengancam kemampuan Apple untuk mendeteksi, mencegah, dan mengambil tindakan terhadap aplikasi berbahaya di iOS dan untuk mendukung pengguna yang mengalami masalah dengan aplikasi yang diunduh di luar App Store," kata Apple, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (29/1/2024).
(vmp/rns)