Sam Bankman-Fried, pendiri perusahan crypto exchange FTX dan perusahaan trading Alameda Research, dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 115 tahun.
Putusan ini diambil setelah rangkaian sidang yang berlangsung lebih dari satu bulan. Setelah berdiskusi selama 4,5 jam, juri memutuskan bahwa Bankman-Fried bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan wire fraud dan konspirasi untuk melakukan wire fraud terhadap konsumen FTX dan pemberi pinjaman Alameda Research, konspirasi melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.
Semua tuduhan ini terkait dengan kolapsnya FTX dan Alameda Research tahun lalu. Di pengadilan, Bankman-Fried bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, dan hanya melakukan kesalahan bisnis.
"Kami menghormati keputusan juri. Tapi kami sangat kecewa dengan hasilnya. Mr. Bankman-Fried menegaskan dirinya tidak bersalah dan akan terus berjuang keras melawan tuduhan terhadapnya," kata Mark Cohen, pengacara Bankman-Fried, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (3/11/2023).
Bankman-Fried mendirikan FTX pada tahun 2019. Popularitas perusahaan crypto exchange itu langsung meroket di tengah demam kripto yang muncul saat pandemi.
Pria berusia 31 tahun ini dituduh menggelapkan dana konsumen FTX sebesar USD 10 miliar. Dana itu digunakan untuk membeli properti, menyalurkan dana investasi, membayar sponsor selebriti, donasi politik, dan dipinjamkan ke Alameda Research yang merupakan perusahaan saudara FTX.
Dalam sidang tersebut, sejumlah rekan Bankman-Fried juga ikut bersaksi dengan harapan hukuman mereka akan diringankan. Beberapa di antaranya adalah Caroline Ellison, mantan kekasih Bankman-Fried dan mantan CEO Alameda, serta Gary Wang, co-founder FTX dan teman masa kecil Bankman-Fried.
Keduanya mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan pada Desember lalu, dan saat ini menunggu sidang vonis. Sementara itu, sidang vonis Bankman-Fried akan digelar pada 28 Maret 2024.
Simak Video "Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta"
(vmp/vmp)